Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Di Indonesia
PENGERTIAN
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah
dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan
dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi,
misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakupi
kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.
MAKSUD DAN
TUJUAN
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –
2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan
tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan
bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah
pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh
pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu
dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
LANDASAN
Landasan idiil RPJP Nasional adalah Pancasila dan landasan
konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sedangkan landasan operasionalnya meliputi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan nasional, yaitu:
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PROSES
PENYUSUNAN
Dalam penyusunan RPJPN dilakukan melalui kegiatan sebagai
berikut:
1. Penyiapan
rancangan awal rencana pembangunan
2. Musyawarah
perencanaan pembangunan
3. Penyusunan
rancangan akhir rencana pembangunan
PENTINGNYA
Perencanaan jangka panjang dan jangka menengah nasional bagi
suatu negara sangat penting, karena mempunyai banyak manfaat dan keperluan yang
melatar belakanginya. Manfaat dan keperluan tersebut adalah sebagai berikut:
Terkait dengan karakteristik atau perilaku dari para pelaku
pembangunan, khususnya pihak swasta yang notabene berkontribusi terhadap
pembangunan baik perumahan,industri atau lainya sekitar lebih dari 60 % dari
keseluruhan pembangunan, menjadi sangat perlu sekali adanya satu
kepastian.Kepastian tersebut salah satunya berupa kejelasan dan kepastian arah
atau rumusan masa depan nasional yang di formalkan baik dalam bentuk dokumen
Rencana Tata Ruang atau pun Visi Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menegah.
Pihak Swasta baik dalam maupun luar negeri yang mampu
mendukung pertumbuhan melalui investasi di negara tersebut, pada umumnya
bersifat jangka panjang. Berbagai perhitungan BEP (break even point) untuk satu
kegiatan investasi industri misalnya menuntut adanya perhitungan waktu yang
lebih dari 5 atau 10 tahun. Untuk itu, keberadaan satu Visi pembangunan
nasional jangka panjang dan jangka menengah yang tertuang dalam dokumen RPJPN
dan RPJMN secara signifikan akan memberikan rasa amandan kepastian
(predictable) yang selanjutnya akan mampu mendorong terbangunya atmosfer yang
kondusif bagi berbagai kegiatan investasi besar (jangka panjang).Tanpa
kepastian jangka panjang dan dengan dinamika politik yang tinggi atau setiap lima
tahun terjadi perubahan arah karena keberadaan visi hasil PEMILU, jelas memberikan
atmosfer yang tidak mendukung atau kondusif terhadap perkembangan investasi
nasional.
Implikasi lanjutan dari rasa aman dan kepastian diatas akan
muncul satu peluang yang akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
VISI DAN
MISI PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN
2005–2025
Berdasarkan kondisi bangsa Indonesia saat ini, tantangan yang
dihadapi dalam 20 tahunan mendatang dengan memperhitungkan modal dasar yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia dan amanat pembangunan yang tercantum dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, visi
pembangunan nasional tahun 2005–2025 adalah:
Visi
Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan Makmur
Visi pembangunan nasional tahun 2005–2025 itu mengarah pada
pencapaian tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi pembangunan nasional tersebut
harus dapat diukur untuk dapat mengetahui tingkat kemandirian, kemajuan,
keadilan dan kemakmuran yang ingin dicapai.
Misi
1. Mewujudkan
masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab
berdasarkan falsafah Pancasila adalah memperkuat jati diri dan karakter
bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan
antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal
sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya,bangsa, dan memiliki kebanggaan
sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral,
dan etika pembangunan bangsa.
2. Mewujudkan bangsa
yang berdaya-saing adalah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia
berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek
melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara
berkelanjutan; membangun infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang
hukum dan aparatur negara; dan memperkuat perekonomian domestik berbasis
keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun
keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa
dalam negeri.
3. Mewujudkan
masyarakat demokratis berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan
demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil; memperkuat
kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin pengembangan media dan
kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat; dan melakukan
pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum
secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil.
4. Mewujudkan
Indonesia aman, damai, dan bersatu adalah membangun kekuatan TNI hingga
melampui kekuatan esensial minimum serta disegani di kawasan regional dan
internasional; memantapkan kemampuan dan meningkatkan profesionalisme Polri agar
mampu melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak kejahatan, dan
menuntaskan tindak kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijen dan
kontra-intelijen negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan
kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan kontribusi
industri pertahanan nasional dalam sistem pertahanan semesta.
5. Mewujudkan
pemerataan pembangunan dan berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan
daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada
masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi
kemiskinan dan pengangguran secara drastis; menyediakan akses yang sama bagi
masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana
ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
6. Mewujudkan
Indonesia asri dan lestari adalah memperbaiki pengelolaan pelaksanaan
pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan,
keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap
menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan
masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk
permukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi; meningkatkan
pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; memperbaiki
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas
kehidupan; memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan
pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar
pembangunan.
7. Mewujudkan
Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan
kepentingan nasional adalah menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan
pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kelautan; meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan kelautan melalui pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan; mengelola wilayah laut nasional untuk
mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara
terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara
berkelanjutan.
8. Mewujudkan
Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional adalah
memantapkan diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan
nasional; melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan
pemantapan integrasi internasional dan regional; dan mendorong kerja sama
internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, serta
antarlembaga di berbagai bidang.
STRATEGI
RPJP NASIONAL 2005-2015
Strategi untuk memantapkan misi tersebut dijabarkan secara bertahap dalam periode lima tahunan atau
RPJM masingmasing tahap mempunyai skala prioritas dan strategi pembangunan yang merupakan kesinambungan dari skala prioritas dan
strategi pembangunan pada periode sebelumnya.
Tahap skala prioritas utama danstrategi RPJM tersebut terdiri atas:
1. RPJM pertama(2005-2009) diarahkan untuk menata kembali dan membangun
Indonesia disegala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang
aman dan damai,adil dan demokratis serta tingkat kesejahteraan rakyatnya
meningkat.
2. RPJM kedua(2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali
Indonesia disegala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas
SDM termasuk pengembangan iptek serta penguasaan daya saing perekonomian.
3. RPJM ketiga(2015-2019) ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan
secara menyeluruh diberbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya
saing kompetitif perekonomian.”Berlandaskan keunggulan SDA dan SDM berkualitas serta kemampuan yang terus meningkat.
4. RPJM keempat(2020-2025) ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia
yang mandiri,maju,adil dan makmur melalui percepatan pembangunan
diberbagai bidang.”hal ini dilakukan dengan menenkankan terbangunnya
struktur perekonomian yang kokoh belandaskan keunggulan kompetitifdiberbagi wi
layah didukung SDM berkualitas dan berdaya saing
HAMBATAN
DALAM PROSES PENCAPAIAN RPJPN
-
Kemiskinan
-
Masalah Keterbelakangan Sarana, Prasarana dan
Teknologi
-
Masalah Pengangguran dan Keterbatasan Kesempatan Kerja
-
Kekurangan modal
-
Pemerataan pendapatan
-
Inflasi dan Tingkat Pengangguan yang Terus Meningkat
-
Ketergantungan terhadap impor dan utang luar negeri.
Kesimpulan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
merupakan kelanjutan dari RPJPN yang ada di tahun-tahun sebelumnya, untuk
mencapai pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Sebagai Negara yang memiliki jumlah penduduk salah satu terbesar di dunia,
dengan berbagai suku dan budaya yang berbeda serta masalah-masalah yang ada
didalam negara, Bangsa Indonesia memiliki tujuan dan cita-cita yang sama,
sesuai dengan Pancasila & UUD 1945. Untuk mencapai tujuan dan cita-cita
tersebut , maka sangat penting diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional agar pembangunan dapat berjalan secara sinergis dan koordinatif dengan
melibatkan pemerintah yang bekerja sama dengan masyarakat.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar