Jumat, 02 Januari 2015

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Di Indonesia

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Di Indonesia

PENGERTIAN

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.

MAKSUD DAN TUJUAN

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.

LANDASAN
Landasan idiil RPJP Nasional adalah Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan landasan operasionalnya meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan nasional, yaitu:
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

PROSES PENYUSUNAN

Dalam penyusunan RPJPN dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
1.      Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
2.      Musyawarah perencanaan pembangunan
3.      Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan

PENTINGNYA

Perencanaan jangka panjang dan jangka menengah nasional bagi suatu negara sangat penting, karena mempunyai banyak manfaat dan keperluan yang melatar belakanginya. Manfaat dan keperluan tersebut adalah sebagai berikut:
Terkait dengan karakteristik atau perilaku dari para pelaku pembangunan, khususnya pihak swasta yang notabene berkontribusi terhadap pembangunan baik perumahan,industri atau lainya sekitar lebih dari 60 % dari keseluruhan pembangunan, menjadi sangat perlu sekali adanya satu kepastian.Kepastian tersebut salah satunya berupa kejelasan dan kepastian arah atau rumusan masa depan nasional yang di formalkan baik dalam bentuk dokumen Rencana Tata Ruang atau pun Visi Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menegah.
Pihak Swasta baik dalam maupun luar negeri yang mampu mendukung pertumbuhan melalui investasi di negara tersebut, pada umumnya bersifat jangka panjang. Berbagai perhitungan BEP (break even point) untuk satu kegiatan investasi industri misalnya menuntut adanya perhitungan waktu yang lebih dari 5 atau 10 tahun. Untuk itu, keberadaan satu Visi pembangunan nasional jangka panjang dan jangka menengah yang tertuang dalam dokumen RPJPN dan RPJMN secara signifikan akan memberikan rasa amandan kepastian (predictable) yang selanjutnya akan mampu mendorong terbangunya atmosfer yang kondusif bagi berbagai kegiatan investasi besar (jangka panjang).Tanpa kepastian jangka panjang dan dengan dinamika politik yang tinggi atau setiap lima tahun terjadi perubahan arah karena keberadaan visi hasil PEMILU, jelas memberikan atmosfer yang tidak mendukung atau kondusif terhadap perkembangan investasi nasional.
Implikasi lanjutan dari rasa aman dan kepastian diatas akan muncul satu peluang yang akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

VISI DAN MISI PEMBANGUNAN NASIONAL  TAHUN 2005–2025

Berdasarkan kondisi bangsa Indonesia saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20 tahunan mendatang dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan amanat pembangunan yang tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, visi pembangunan nasional tahun 2005–2025 adalah:
Visi
Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan Makmur

Visi pembangunan nasional tahun 2005–2025 itu mengarah pada pencapaian tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi pembangunan nasional tersebut harus dapat diukur untuk dapat mengetahui tingkat kemandirian, kemajuan, keadilan dan kemakmuran yang ingin dicapai.
Misi

1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila adalah memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya,bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa.

2. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing adalah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan; membangun infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara; dan memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk pelayanan jasa dalam negeri.

3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat; dan melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil.
4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu adalah membangun kekuatan TNI hingga melampui kekuatan esensial minimum serta disegani di kawasan regional dan internasional; memantapkan kemampuan dan meningkatkan profesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindak kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijen dan kontra-intelijen negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan kontribusi industri pertahanan nasional dalam sistem pertahanan semesta.

5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan adalah meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi kemiskinan dan pengangguran secara drastis; menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi; serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.

6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari adalah memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk permukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi; meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan; memberikan keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.

7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional adalah menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kelautan; meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan kelautan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan; mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan.

8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional adalah memantapkan diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional; melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi internasional dan regional; dan mendorong kerja sama internasional, regional dan bilateral antarmasyarakat, antarkelompok, serta antarlembaga di berbagai bidang.

STRATEGI RPJP NASIONAL 2005-2015

Strategi untuk memantapkan misi tersebut dijabarkan secara bertahap dalam periode lima tahunan atau RPJM masingmasing tahap mempunyai skala prioritas dan strategi pembangunan yang merupakan kesinambungan dari skala prioritas dan strategi pembangunan pada periode sebelumnya.
Tahap skala prioritas utama danstrategi RPJM tersebut terdiri atas:

1.      RPJM pertama(2005-2009) diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia disegala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai,adil dan demokratis serta tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat.

2.      RPJM kedua(2010-2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia disegala bidang dengan menekankan pada upaya peningkatan kualitas SDM termasuk pengembangan iptek serta penguasaan daya saing perekonomian.

3.      RPJM ketiga(2015-2019) ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh diberbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian.”Berlandaskan keunggulan SDA dan SDM berkualitas serta kemampuan yang terus meningkat.

4.      RPJM keempat(2020-2025) ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri,maju,adil dan makmur melalui percepatan pembangunan diberbagai bidang.”hal ini dilakukan dengan menenkankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh belandaskan keunggulan kompetitifdiberbagi wi layah didukung SDM berkualitas dan berdaya saing

HAMBATAN DALAM PROSES PENCAPAIAN RPJPN

-          Kemiskinan
-          Masalah Keterbelakangan Sarana, Prasarana dan Teknologi
-          Masalah Pengangguran dan Keterbatasan Kesempatan Kerja
-          Kekurangan modal
-          Pemerataan pendapatan
-          Inflasi dan Tingkat Pengangguan yang Terus Meningkat
-          Ketergantungan terhadap impor dan utang luar negeri.

Kesimpulan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 merupakan kelanjutan dari RPJPN yang ada di tahun-tahun sebelumnya, untuk mencapai pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai Negara yang memiliki jumlah penduduk salah satu terbesar di dunia, dengan berbagai suku dan budaya yang berbeda serta masalah-masalah yang ada didalam negara, Bangsa Indonesia memiliki tujuan dan cita-cita yang sama, sesuai dengan Pancasila & UUD 1945. Untuk mencapai tujuan dan cita-cita tersebut , maka sangat penting diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional agar pembangunan dapat berjalan secara sinergis dan koordinatif dengan melibatkan pemerintah yang bekerja sama dengan masyarakat.

Sumber





Tidak ada komentar:

Posting Komentar