Kamis, 08 Januari 2015

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

PENDAHULUAN
Lingkungan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan, karena manusia menciptakan lingkungan dan hidup didalamnya . Lingkungan sebagai tempat tinggal dan sebagai sumber daya alam manusia. Namun kerap kali pengeksplotasian terhadap sumber daya alam dan pencemaran dengan dampak negatif akibat suatu kegiatan ataupun pembangunan yang tidak memperhatiakn lingkungan, terjadi di Negara Indonesia. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayatnya yang ke 4. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian tentang dampak penting suatu kegiatan atau pembangunan terhadap lingkungan, agar kualitas lingkungan hidup dapat tetap terjaga dan ditingkatkan serta tercipta pembangunan yang ramah dengan lingkungan.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
Analsis Dampak Lingkungan atau di singkat AMDAL adalah suatu kajian atau analisis yang berhubungan dengan dampak lingkungan atas usaha atau kegiatan yang akan di rencanakan terhadap lingkungan hidup dan dibuat jika suatu proyek diperkirakan memiliki dampak penting lingkungan hidup terhadap sekitarnya. Tujuan dari Analisis Dampak Lingkungan adalah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dan menekan pencemaran negatif terhadap lingkungan.

Kriteria Dampak Penting Lingkungan
1.      Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana kegiatan.
2.      Luas wilayah penyebaran dampak.
3.      Intensitas dan jangka waktu lamanya dampak berlangsung.
4.      Seberapa banyak komponen lingkungan hidup lain yang terkena dampak.
5.      Sifat kumulatif dampak.
6.      Timbal balik dari dampak.
7.      Kriteria lainnya sesuai dengan perkembangan IPTEK.

Kegiatan Yang Berdampak Pada Lingkungan Hidup
1.      Kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam.
2.      Kegiatan yang mengeksploitasi sumber daya alam.
3.      Kegiatan yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam.
4.      Kegiatan yang mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial dan budaya.
5.      Kegiatan yang dapat mengurangi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan-hewan dan jasad renik.
6.      Kegiatan yang dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan perlindungan cagar budaya.

Manfaat AMDAL
a.      Bagi pemerintah:
-          Mencegah kerusakan lingkungan.
-          Mencegah timbulnya pertentangan, terkhusus dengan masyarakat dan proyek-proyek lain.
-          Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola terjaga dan tidak rusak.
-          Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang dikelola di luar lokasi proyek, dikelola proyek lain, masyarakat atau yang belum diolah.
b.      Bagi Pemilik Modal
-          Menghindari duplikasi dari proyek lain.
-          Menetukan prioritas peminjaman.
-          Melakukan pengaturan modal dan promosi.
-          Menjamin kembalinya uang yang dipinjamkan untuk proyek.
c.       Bagi pemilik proyek
-          Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran.
-          Melihat masalah-masalah yang akan dihadapi mendatang.
-          Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah.
-          Melindungi proyek yang melanggar undang-undang.
d.      Bagi masyarakat
-          Memahami hal ihwan proyek secara jelas dapat mencegah kesalahapahaman.
-          Turut serta di dalam pembagunan daerah sejak awal.
-          Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek.
-          Mengetahui rencana pembangunan yang ada didaerahnya.
e.      Bagi peneliti dan ilmuwan
-          Kegunaan dalam penelitian.
-          Kegunaan dalam meningkatkan keterampilan dalam penelitian dan pengetahuan.
-          Kegunaan dalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.

Jenis- jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang jenis usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL adalah:
-          Pertanian
-          Kehutanan
-          Perikanan
-          Pertahanan dan Keamanan
-          Teknologi Satelit
-          Perhubungan
-          Prasarana Wilayah
-          Kesehatan
-          Perindustrian
-          Pariwisata
-          Pengolahan limbah B3, dan Rekayasa Genetika
-          Energi dan Sumber Daya Mineral

AMDAL di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.

STUDI PENDEKATAN PENYUSUNAN AMDAL
1.      Tunggal : Dilakukan apabila pemrakarsa akan melakukan satu jenis kegiatan yang pengawasannya berada dibawah satu pengawas.

2.      Terpadu : Dilakukan apabila pemrakarsa akan melakukan lebih dari satu jenis kegiatan yang saling terkait pengelolaannya dengan ekosistem dan berada lebih dari satu kepengawasan.

3.      Kawasan : Dilakukan apabila pemrakarsa akan melakukan lebih dari satu jenis kegiatan yang letaknya di zona rencana pengembangan kawasan, dan dikelola oleh pengelola kawasan.

Dalam penyusunan dokumen AMDAL Pemrakarsa wajib mengikutsertakan yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup dan yang terpengaruh atas keputusan proses AMDAL.

Dokumen AMDAL tersusun atas:
a.      Kerangka Acuan : yakni dokumen yang berisi ruang lingkup dan kedalaman kajian ANDAL. Raung lingkup ANDAL meliputi dampak-dampak penting dan batas studi kemudian kedalaman kajian ANDAL meliputi metode yang akan digunakan untuk mengkaji dampak.

b.      ANDAL : yakni dokumen yang berisi telaahan secara cermat dampak penting dari rencana kegiatan dan evaluasi keterkaitan antara dampak satu dengan yang lainnya guna meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif

c.       RKL-RPL :
 - Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL): menangani dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang negatif dan memaksimalkan dampak yang positif.
- Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL): dokumen yang memuat program-program untuk memantau perubahan lingkungan akibat dampak dari rencana kegiatan.
Penyusunan Dokumen AMDAL wajib disusun oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL.

PENYUSUNAN UKL-UPL BERDASARKAN
-          Dokumen RKL-RPL Kawasan
-          Rencana detil tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota

UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir yang formatnya ditentukan oleh menteri, format tersebut setidaknya berisi:
1.      Indentitas Pemrakasa.
2.      Rencana kegiatan atau usaha.
3.      Dampak lingkungan yang akan terjadi.
4.      Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

KOMISI PENILAI AMDAL
Komisi penilai AMDAL dibentuk oleh menteri, gubernur, bupati atau walikota yang berwenang.

Komisi penilai AMDAL terdiri atas:
-          Komisi Penilai AMDAL Pusat
-          Komisi Penilai AMDAL Provinsi
-          Komisi Penilai AMDAL Kab/Kota

Susunan komisi penilai AMDAL
1.      Ketua : yaitu instansi lingkungan hidup baik di pusat, provinsi, kab/kota.
2.      Sekretaris : yaitu instansi lingkungan hidup baik di pusat, provinsi, kab/kota.
3.      Anggota : yaitu instansi pemerintahan di bidang: Penataan ruang, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dalam negri, Kesehatan, Pertahanan, Penanaman modal, Pertanahan, Ilmu pengetahuan, Usaha atau Kegiatan, Wakil pemerintah pusat, provinsi, kab/kota, Organisasi lingkungan, Masyarakat yang terkena dampak, Unsur lain sesuai kebutuhan

Komisi penilai AMDAL dibantu oleh
-          Tim Teknis Penilai Komisi AMDAL
-          Sekretariat Komisi Penilai AMDAL

IZIN LINGKUNGAN
Syarat utama untuk mendapatkan izin lingkungan adalah menyusun dokumen AMDAL dan UKL-UPL. Proses penerbitan izin lingkungan merupakan satu kesatuan dengan pemeriksaan dan penilaian AMDAL dan UKL-UPL. AMDAL dan UKL-UPL membantu menteri, gubernur, bupati/walikota mendapat informasi mengenai dampak lingkungan dari suatu rencana kegiatan. Dengan informasi tersebut komisi penilai dapat mempertimbangkan dan menetapkan apakah suatu rencana kegiatan dizinkan.
Tujuan diterbikannya izin lingkungan adalah untuk perlindungan terhadap lingkungan lestari dan berkelanjutan, pengedalian terhadap suatu usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum dalan usaha atau kegiatan.

KESIMPULAN
Analisis mengenai dampak lingkungan sangat diperlukan untuk Negara Republik Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang dalam berbagai sektor bidang, terutama sektor pembangunan, AMDAL memiliki peranan penting dalam membantu membangun Negara Republik Indonesia yang ramah terhadap lingkungan. Selain dalam sektor pembangunan, AMDAL juga membantu dalam hal mengkaji dampak-dampak penting lingkungan hidup dari suatu jenis rencana kegiatan atau usaha yang ada di Indonesia, guna mengendalikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang ada dan mencegah pengeksploitasian sumber daya alam. Dengan dibentuknya AMDAL, suatu rencana kegiatan atau usaha lebih memperhatikan lingkungan hidup disekitarnya.

Sumber
-          PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup
-          Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar