PENDAHULUAN
Lingkungan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak
dapat dipisahkan, karena manusia menciptakan lingkungan dan hidup didalamnya . Lingkungan
sebagai tempat tinggal dan sebagai sumber daya alam manusia. Namun kerap kali
pengeksplotasian terhadap sumber daya alam dan pencemaran dengan dampak negatif
akibat suatu kegiatan ataupun pembangunan yang tidak memperhatiakn lingkungan, terjadi
di Negara Indonesia. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33
ayatnya yang ke 4. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian tentang dampak
penting suatu kegiatan atau pembangunan terhadap lingkungan, agar kualitas
lingkungan hidup dapat tetap terjaga dan ditingkatkan serta tercipta
pembangunan yang ramah dengan lingkungan.
ANALISIS
DAMPAK LINGKUNGAN
Analsis Dampak Lingkungan atau di singkat AMDAL adalah suatu
kajian atau analisis yang berhubungan dengan dampak lingkungan atas usaha atau
kegiatan yang akan di rencanakan terhadap lingkungan hidup dan dibuat jika
suatu proyek diperkirakan memiliki dampak penting lingkungan hidup terhadap
sekitarnya. Tujuan dari Analisis Dampak Lingkungan adalah untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan dan menekan pencemaran negatif terhadap
lingkungan.
Kriteria Dampak
Penting Lingkungan
1. Besarnya
jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana kegiatan.
2. Luas
wilayah penyebaran dampak.
3. Intensitas dan
jangka waktu lamanya dampak berlangsung.
4. Seberapa
banyak komponen lingkungan hidup lain yang terkena dampak.
5. Sifat kumulatif
dampak.
6. Timbal balik
dari dampak.
7. Kriteria lainnya
sesuai dengan perkembangan IPTEK.
Kegiatan
Yang Berdampak Pada Lingkungan Hidup
1. Kegiatan
yang dapat menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, pemborosan dan
kemerosotan sumber daya alam.
2. Kegiatan
yang mengeksploitasi sumber daya alam.
3. Kegiatan
yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam.
4. Kegiatan
yang mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial dan
budaya.
5. Kegiatan
yang dapat mengurangi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan-hewan dan jasad renik.
6. Kegiatan
yang dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan
perlindungan cagar budaya.
Manfaat
AMDAL
a. Bagi pemerintah:
-
Mencegah kerusakan lingkungan.
-
Mencegah timbulnya pertentangan, terkhusus dengan
masyarakat dan proyek-proyek lain.
-
Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola
terjaga dan tidak rusak.
-
Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang dikelola
di luar lokasi proyek, dikelola proyek lain, masyarakat atau yang belum diolah.
b. Bagi
Pemilik Modal
-
Menghindari duplikasi dari proyek lain.
-
Menetukan prioritas peminjaman.
-
Melakukan pengaturan modal dan promosi.
-
Menjamin kembalinya uang yang dipinjamkan untuk proyek.
c. Bagi
pemilik proyek
-
Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran.
-
Melihat masalah-masalah yang akan dihadapi mendatang.
-
Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah.
-
Melindungi proyek yang melanggar undang-undang.
d. Bagi masyarakat
-
Memahami hal ihwan proyek secara jelas dapat mencegah
kesalahapahaman.
-
Turut serta di dalam pembagunan daerah sejak awal.
-
Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek.
-
Mengetahui rencana pembangunan yang ada didaerahnya.
e. Bagi
peneliti dan ilmuwan
-
Kegunaan dalam penelitian.
-
Kegunaan dalam meningkatkan keterampilan dalam
penelitian dan pengetahuan.
-
Kegunaan dalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
Jenis- jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
AMDAL sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001
tentang jenis usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL adalah:
-
Pertanian
-
Kehutanan
-
Perikanan
-
Pertahanan dan Keamanan
-
Teknologi Satelit
-
Perhubungan
-
Prasarana Wilayah
-
Kesehatan
-
Perindustrian
-
Pariwisata
-
Pengolahan limbah B3, dan Rekayasa Genetika
-
Energi dan Sumber Daya Mineral
AMDAL di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.
STUDI
PENDEKATAN PENYUSUNAN AMDAL
1. Tunggal : Dilakukan apabila pemrakarsa
akan melakukan satu jenis kegiatan yang pengawasannya berada dibawah satu pengawas.
2. Terpadu : Dilakukan apabila pemrakarsa akan
melakukan lebih dari satu jenis kegiatan yang saling terkait pengelolaannya
dengan ekosistem dan berada lebih dari satu kepengawasan.
3. Kawasan : Dilakukan apabila pemrakarsa
akan melakukan lebih dari satu jenis kegiatan yang letaknya di zona rencana
pengembangan kawasan, dan dikelola oleh pengelola kawasan.
Dalam penyusunan dokumen AMDAL Pemrakarsa wajib
mengikutsertakan yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup dan yang
terpengaruh atas keputusan proses AMDAL.
Dokumen AMDAL tersusun atas:
a. Kerangka Acuan : yakni dokumen yang berisi ruang
lingkup dan kedalaman kajian ANDAL. Raung lingkup ANDAL meliputi dampak-dampak
penting dan batas studi kemudian kedalaman kajian ANDAL meliputi metode yang akan
digunakan untuk mengkaji dampak.
b. ANDAL : yakni dokumen yang berisi
telaahan secara cermat dampak penting dari rencana kegiatan dan evaluasi
keterkaitan antara dampak satu dengan yang lainnya guna meminimalkan dampak
negatif dan memaksimalkan dampak positif
c.
RKL-RPL :
- Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL): menangani
dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang negatif dan
memaksimalkan dampak yang positif.
- Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL): dokumen
yang memuat program-program untuk memantau perubahan lingkungan akibat dampak dari
rencana kegiatan.
Penyusunan Dokumen AMDAL wajib disusun oleh penyusun
yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL.
PENYUSUNAN
UKL-UPL BERDASARKAN
-
Dokumen RKL-RPL Kawasan
-
Rencana detil tata ruang kabupaten/kota atau rencana
tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota
UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir yang formatnya ditentukan oleh menteri, format tersebut setidaknya berisi:
1. Indentitas
Pemrakasa.
2. Rencana
kegiatan atau usaha.
3. Dampak
lingkungan yang akan terjadi.
4. Program pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup.
KOMISI
PENILAI AMDAL
Komisi penilai AMDAL dibentuk oleh menteri, gubernur, bupati
atau walikota yang berwenang.
Komisi penilai AMDAL terdiri atas:
Komisi penilai AMDAL terdiri atas:
-
Komisi Penilai AMDAL Pusat
-
Komisi Penilai AMDAL Provinsi
-
Komisi Penilai AMDAL Kab/Kota
Susunan komisi penilai AMDAL
1. Ketua :
yaitu instansi lingkungan hidup baik di pusat, provinsi, kab/kota.
2. Sekretaris :
yaitu instansi lingkungan hidup baik di pusat, provinsi, kab/kota.
3. Anggota :
yaitu instansi pemerintahan di bidang: Penataan ruang, Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, Dalam negri, Kesehatan, Pertahanan, Penanaman
modal, Pertanahan, Ilmu pengetahuan, Usaha atau Kegiatan, Wakil pemerintah
pusat, provinsi, kab/kota, Organisasi lingkungan, Masyarakat yang terkena
dampak, Unsur lain sesuai kebutuhan
Komisi penilai AMDAL dibantu oleh
-
Tim Teknis Penilai Komisi AMDAL
-
Sekretariat Komisi Penilai AMDAL
IZIN LINGKUNGAN
Syarat utama untuk mendapatkan izin lingkungan adalah
menyusun dokumen AMDAL dan UKL-UPL. Proses penerbitan izin lingkungan merupakan
satu kesatuan dengan pemeriksaan dan penilaian AMDAL dan UKL-UPL. AMDAL dan
UKL-UPL membantu menteri, gubernur, bupati/walikota mendapat informasi mengenai
dampak lingkungan dari suatu rencana kegiatan. Dengan informasi tersebut komisi
penilai dapat mempertimbangkan dan menetapkan apakah suatu rencana kegiatan
dizinkan.
Tujuan diterbikannya izin lingkungan adalah untuk perlindungan
terhadap lingkungan lestari dan berkelanjutan, pengedalian terhadap suatu usaha
yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum
dalan usaha atau kegiatan.
KESIMPULAN
Analisis mengenai dampak lingkungan sangat diperlukan untuk
Negara Republik Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang dalam berbagai
sektor bidang, terutama sektor pembangunan, AMDAL memiliki peranan penting
dalam membantu membangun Negara Republik Indonesia yang ramah terhadap
lingkungan. Selain dalam sektor pembangunan, AMDAL juga membantu dalam hal mengkaji
dampak-dampak penting lingkungan hidup dari suatu jenis rencana kegiatan atau
usaha yang ada di Indonesia, guna mengendalikan dan meningkatkan kualitas
lingkungan hidup yang ada dan mencegah pengeksploitasian sumber daya alam. Dengan
dibentuknya AMDAL, suatu rencana kegiatan atau usaha lebih memperhatikan
lingkungan hidup disekitarnya.
Sumber
-
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup
-
Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan,
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar