A. Pengertian Politik ,
Strategi , Dan Polstranas
Pengetian
Politik
Kata” politik”secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani politeia, yang akar katanya dadalah polis, berarti satuan
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti
urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam arti politics mempunyai
kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu
rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian
asas (prisip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita
atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan
sebagai kebijaksanana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat
menjamin terlaksananya suatu usaha Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang
diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seseorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat
bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan
peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (
ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkann.
Politik dan Strategi
Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan
nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha
serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional., cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
B. Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional harus
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen nasional ini sangat penting
sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi
bangsa indonesia.
C. Penyusunan Politik
Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan
Infrastruktur Politik
Penyusunan
politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden
sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu
dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat
infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak
dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki
peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan
oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
2. Penentu Kebijakan
Kebijakan
Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh
Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang,
Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan
oleh Menteri dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam
masing-masing bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan
oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk
kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan
Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah
D. Politik Strategi
Nasional
1. Politik Nasional
adalah Politik Pembangunan
Politik
Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta
arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik
nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan
pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan
dan pertahanan negara.
Oleh
karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada
hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui
pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
2. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis
Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat
Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden
menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua
potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan nasional.
2. DPR,
MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua
lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam
siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
UUD 1945.
4. GBHN
dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang
memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara
yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan
Presiden bersama DPR.
3. Bidang-bidang
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di
semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat.
3. Menegakkan hukum secara
konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum serta mengahargai HAM.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari penguasa dan pihak manapun.
7. Menyelenggarakan proses peradilan secara
cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
mengangagu pasar.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusian yang adil bagi masyarakat, terutama fakir miskin
dan anak terlantar.
4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai dengan kemajuan teknologi.
5. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan
koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing.
6. Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah
lingkungan.
7. Meningkatkan kuantitas dan
kualitas penempatan tenaga kerja keluar negeri dengan memperhatikan kompetensi.
8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia usaha.
9. Menyehatkan APBN dengan mengurangi
defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan
subsudi dan pinjaman luar negeri.
10. Meningkatkan pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana publik guna mendorong pemerataan pembangunan
dan melayani masyarakat.
Bidang Politik
a) Politik Dalam Negeri
1. Memperkuat keberadaan dan
keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3. Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkadaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka.
4. Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang
demokratis.
5. Membangun bangsa dan watak bangsa
menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai,
dinamis, sejahtera dan makmur.
b) Hubungan Luar Negeri
1. Menegaskan arah politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2. Dalam melakukan perjanjian dan
kerjasama internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kesiapan Indonesia
dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4. Memperluas perjanjian ekstradisi
dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5. Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang
dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN.
c) Penyelenggaraan Negara
1. Membersihkan penyelenggaraan
negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat-beratnya.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku
jabatan.
3. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan
negara secara transparan.
4. Meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri
dengan menghargai hak-hak politiknya.
d) Komunikasi, Informasi, dan
Media Masa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi
di berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan
komunikasi.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi
antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber
daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.
Bidang Agama
1. Memantapkan fungsi, peran,dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3. Meningkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasan yang harmonis.
4. Meningkatkan kemudahan umat
beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5. Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi perubahan yang terjadi dalam
semua aspek kehidupan.
Bidang Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Melakukan pembaharuan sistem
pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3. Memberdayakan lembaga pendidikan
baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan
kemampuan.
4. Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
5. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia
sedini mungkin secara terarah,terpadu, dan menyeluruh.
Bidang Sosial dan Budaya
a) Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan dan memelihara mutu
lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan.
2. Mengembangkan sistem sosial tenaga
kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan dan
keselamatan kerja.
3. Meningkatkan kepedulian terhadap
penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak terlantar serta kelompok rentan
sosial.
4. Meningkatkan kulitas penduduk
melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, dan peningkatan
kualitas program keluarga berencana.
5. Memberantas secara sistematis
pedagagang dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
b) Kebudayaan, Kesenian dan
Pariwisata
1. Mengembangkan dan membina
kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur
bangsa.
2. Mengembangkan kebebasan berkreasi
dalam kesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi.
3. Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat berbagai jenis
kesenian.
4. Menjadikan kesenian dan kebudayaan
Indonesia sebagai wahana pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya
ke luar negeri.
5. Mengembangkan pariwisata melalui
pendektan sistem yang utuh dan terpadu bersifat indisipliner dan partisipatoris
dengan kriteria ekonomis.
c) Kedudukan dan Peranan
Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Meningkatkan kulitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan.
d) Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis melalui lembaga
–lembaga pendidikan.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif
bagi generasi muda dalam mengaktulisasikan segenap potensi, dan minat.
4. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap genarasi muda
dari bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif
lainnya.
Pembangunan Daerah
a) Umum
1.Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
2. Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi
daerah.
3. Mempercepat pembangunan pedesaan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan.
4. Mewujudkan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah.
5. Meningkatkan pembangunan di seluruh
daerah terutama kawasan Indonesia timur , daerah perbatasan dan wilayah
tertinggal lainnya.
b) Khusus
Daerah
Istimewa Aceh
1. Mempertahankan integritas bangsa
dalam wadah NKRI dengan menghargai kesataraan dan keberagaman sosial budaya masyarakat
Aceh.
2. Menyelesaikan kasus Aceh secara
berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang
jujur.
Irian
Jaya
1. Memepertahankan integritas bangsa
di dalam wadah NKRI dengan menghargai kesataraan dan keberagaman sosial budaya
masyarakat Irian Jaya.
2. Menyelesaikan kasus pelanggaran
HAM di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
Maluku
1. Menugaskan pemerintah untuk segara
melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata
dan menyeluruh.
Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungnan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan.
3. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan
sumber daya alam.
4. Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menerapkan indikator-indikator
yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber
daya alam.
Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali TNI sesuai dengan
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
peran TNI.
2. Mengambangkan kemampuan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI
menjadi kekuatan utama.
3. Meningkatkan keprofesionalan TNI,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas
kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
5. Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari TNI secara
bertahap.
Kaidah Pelaksanaannya
1. Presiden menjalankan tugas
penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR,
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan
dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden
bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
E. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan
demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan
kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi
namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sumber:
Tim Dosen UGM, 2002, Pendidikan
Kewarganegaraan.
www.slideshare.net/noviaarimi/makalah-politik-dan-strategi-nasional#
imankoekoeh.blogspot.com/2013/01/politik-dan-strategi-nasional.html
S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.