Kamis, 08 Januari 2015

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

PENDAHULUAN
Lingkungan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan, karena manusia menciptakan lingkungan dan hidup didalamnya . Lingkungan sebagai tempat tinggal dan sebagai sumber daya alam manusia. Namun kerap kali pengeksplotasian terhadap sumber daya alam dan pencemaran dengan dampak negatif akibat suatu kegiatan ataupun pembangunan yang tidak memperhatiakn lingkungan, terjadi di Negara Indonesia. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayatnya yang ke 4. Oleh karena itu diperlukan suatu kajian tentang dampak penting suatu kegiatan atau pembangunan terhadap lingkungan, agar kualitas lingkungan hidup dapat tetap terjaga dan ditingkatkan serta tercipta pembangunan yang ramah dengan lingkungan.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
Analsis Dampak Lingkungan atau di singkat AMDAL adalah suatu kajian atau analisis yang berhubungan dengan dampak lingkungan atas usaha atau kegiatan yang akan di rencanakan terhadap lingkungan hidup dan dibuat jika suatu proyek diperkirakan memiliki dampak penting lingkungan hidup terhadap sekitarnya. Tujuan dari Analisis Dampak Lingkungan adalah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dan menekan pencemaran negatif terhadap lingkungan.

Kriteria Dampak Penting Lingkungan
1.      Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana kegiatan.
2.      Luas wilayah penyebaran dampak.
3.      Intensitas dan jangka waktu lamanya dampak berlangsung.
4.      Seberapa banyak komponen lingkungan hidup lain yang terkena dampak.
5.      Sifat kumulatif dampak.
6.      Timbal balik dari dampak.
7.      Kriteria lainnya sesuai dengan perkembangan IPTEK.

Kegiatan Yang Berdampak Pada Lingkungan Hidup
1.      Kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam.
2.      Kegiatan yang mengeksploitasi sumber daya alam.
3.      Kegiatan yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam.
4.      Kegiatan yang mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial dan budaya.
5.      Kegiatan yang dapat mengurangi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan-hewan dan jasad renik.
6.      Kegiatan yang dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan perlindungan cagar budaya.

Manfaat AMDAL
a.      Bagi pemerintah:
-          Mencegah kerusakan lingkungan.
-          Mencegah timbulnya pertentangan, terkhusus dengan masyarakat dan proyek-proyek lain.
-          Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola terjaga dan tidak rusak.
-          Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang dikelola di luar lokasi proyek, dikelola proyek lain, masyarakat atau yang belum diolah.
b.      Bagi Pemilik Modal
-          Menghindari duplikasi dari proyek lain.
-          Menetukan prioritas peminjaman.
-          Melakukan pengaturan modal dan promosi.
-          Menjamin kembalinya uang yang dipinjamkan untuk proyek.
c.       Bagi pemilik proyek
-          Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran.
-          Melihat masalah-masalah yang akan dihadapi mendatang.
-          Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah.
-          Melindungi proyek yang melanggar undang-undang.
d.      Bagi masyarakat
-          Memahami hal ihwan proyek secara jelas dapat mencegah kesalahapahaman.
-          Turut serta di dalam pembagunan daerah sejak awal.
-          Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek.
-          Mengetahui rencana pembangunan yang ada didaerahnya.
e.      Bagi peneliti dan ilmuwan
-          Kegunaan dalam penelitian.
-          Kegunaan dalam meningkatkan keterampilan dalam penelitian dan pengetahuan.
-          Kegunaan dalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.

Jenis- jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang jenis usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL adalah:
-          Pertanian
-          Kehutanan
-          Perikanan
-          Pertahanan dan Keamanan
-          Teknologi Satelit
-          Perhubungan
-          Prasarana Wilayah
-          Kesehatan
-          Perindustrian
-          Pariwisata
-          Pengolahan limbah B3, dan Rekayasa Genetika
-          Energi dan Sumber Daya Mineral

AMDAL di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup.

STUDI PENDEKATAN PENYUSUNAN AMDAL
1.      Tunggal : Dilakukan apabila pemrakarsa akan melakukan satu jenis kegiatan yang pengawasannya berada dibawah satu pengawas.

2.      Terpadu : Dilakukan apabila pemrakarsa akan melakukan lebih dari satu jenis kegiatan yang saling terkait pengelolaannya dengan ekosistem dan berada lebih dari satu kepengawasan.

3.      Kawasan : Dilakukan apabila pemrakarsa akan melakukan lebih dari satu jenis kegiatan yang letaknya di zona rencana pengembangan kawasan, dan dikelola oleh pengelola kawasan.

Dalam penyusunan dokumen AMDAL Pemrakarsa wajib mengikutsertakan yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup dan yang terpengaruh atas keputusan proses AMDAL.

Dokumen AMDAL tersusun atas:
a.      Kerangka Acuan : yakni dokumen yang berisi ruang lingkup dan kedalaman kajian ANDAL. Raung lingkup ANDAL meliputi dampak-dampak penting dan batas studi kemudian kedalaman kajian ANDAL meliputi metode yang akan digunakan untuk mengkaji dampak.

b.      ANDAL : yakni dokumen yang berisi telaahan secara cermat dampak penting dari rencana kegiatan dan evaluasi keterkaitan antara dampak satu dengan yang lainnya guna meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif

c.       RKL-RPL :
 - Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL): menangani dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang negatif dan memaksimalkan dampak yang positif.
- Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL): dokumen yang memuat program-program untuk memantau perubahan lingkungan akibat dampak dari rencana kegiatan.
Penyusunan Dokumen AMDAL wajib disusun oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL.

PENYUSUNAN UKL-UPL BERDASARKAN
-          Dokumen RKL-RPL Kawasan
-          Rencana detil tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota

UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir yang formatnya ditentukan oleh menteri, format tersebut setidaknya berisi:
1.      Indentitas Pemrakasa.
2.      Rencana kegiatan atau usaha.
3.      Dampak lingkungan yang akan terjadi.
4.      Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

KOMISI PENILAI AMDAL
Komisi penilai AMDAL dibentuk oleh menteri, gubernur, bupati atau walikota yang berwenang.

Komisi penilai AMDAL terdiri atas:
-          Komisi Penilai AMDAL Pusat
-          Komisi Penilai AMDAL Provinsi
-          Komisi Penilai AMDAL Kab/Kota

Susunan komisi penilai AMDAL
1.      Ketua : yaitu instansi lingkungan hidup baik di pusat, provinsi, kab/kota.
2.      Sekretaris : yaitu instansi lingkungan hidup baik di pusat, provinsi, kab/kota.
3.      Anggota : yaitu instansi pemerintahan di bidang: Penataan ruang, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dalam negri, Kesehatan, Pertahanan, Penanaman modal, Pertanahan, Ilmu pengetahuan, Usaha atau Kegiatan, Wakil pemerintah pusat, provinsi, kab/kota, Organisasi lingkungan, Masyarakat yang terkena dampak, Unsur lain sesuai kebutuhan

Komisi penilai AMDAL dibantu oleh
-          Tim Teknis Penilai Komisi AMDAL
-          Sekretariat Komisi Penilai AMDAL

IZIN LINGKUNGAN
Syarat utama untuk mendapatkan izin lingkungan adalah menyusun dokumen AMDAL dan UKL-UPL. Proses penerbitan izin lingkungan merupakan satu kesatuan dengan pemeriksaan dan penilaian AMDAL dan UKL-UPL. AMDAL dan UKL-UPL membantu menteri, gubernur, bupati/walikota mendapat informasi mengenai dampak lingkungan dari suatu rencana kegiatan. Dengan informasi tersebut komisi penilai dapat mempertimbangkan dan menetapkan apakah suatu rencana kegiatan dizinkan.
Tujuan diterbikannya izin lingkungan adalah untuk perlindungan terhadap lingkungan lestari dan berkelanjutan, pengedalian terhadap suatu usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum dalan usaha atau kegiatan.

KESIMPULAN
Analisis mengenai dampak lingkungan sangat diperlukan untuk Negara Republik Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang dalam berbagai sektor bidang, terutama sektor pembangunan, AMDAL memiliki peranan penting dalam membantu membangun Negara Republik Indonesia yang ramah terhadap lingkungan. Selain dalam sektor pembangunan, AMDAL juga membantu dalam hal mengkaji dampak-dampak penting lingkungan hidup dari suatu jenis rencana kegiatan atau usaha yang ada di Indonesia, guna mengendalikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang ada dan mencegah pengeksploitasian sumber daya alam. Dengan dibentuknya AMDAL, suatu rencana kegiatan atau usaha lebih memperhatikan lingkungan hidup disekitarnya.

Sumber
-          PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup
-          Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia


Jumat, 02 Januari 2015

Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sistem Pengupahan & Kesejahteraan Pekerja

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
                                                                          ( Sumber: UU No. 3 Tahun 1992)

FILOSOFI JAMSOSTEK 

JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang rendah.

SEJARAH PERGANTIAN JAMSOSTEK KE BPJS

Sejarah terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT. Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.[1].

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA

1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.      Mencegah,mengurangi dan memadamkan kebakaran
3.      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4.      Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
5.      Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6.      Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
7.      Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
8.      Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
9.      Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban


JENIS PERLINDUNGAN KERJA
Secara teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut : 

1.      Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.
2.      Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja. 
3.      Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan jaminan sosial.
(Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007, hal 78)

JENIS – JENIS JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Program JPK)
Program JPK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengidap gangguan kesehatan atau penyakit yang berakibat terganggunya kemampuan produktifitas kerja. Manfaat JPK berupa pelayanan kesehatan untuk tindak pengobatan yang bersifat promotif serta kuratif. Tindak pengobatan yang dijamin mencakup rawat jalan, rawat inap, persalinan serta imunisasi/vaksinasi. Bentuk program JPK dilaksanakan dalam 3 model, yaituprogram Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek, program Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga Asuransi yang ditunjuk oleh pemberi kerja, serta program JPK Mandiri yang diselenggarakan langsung oleh pemberi kerja secara swakelola. Pembiayaan program JPK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja.  Program JPK sifatnya berlaku menyeluruh bagi tenaga kerja sesuai kebutuhan medik, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip ekuitas dimana manfaat pelayanan kesehatan yang diterima ditetapkan berdasarkan kontribusi iuran.

Jaminan Kecelakaan Kerja (Program JKK)
Program JKK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengalami kecelakaan kerja serta mengidap berbagai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan menyeluruh serta rehabilitasi medis sehubungan kecelakaan yang di derita tenaga kerja. Disamping pelayanan jasa medik, tenaga kerja mendapatkan santuan tidak mampu bekerja selama menjalani masa perawatan dan pemulihan. Pembiayaan program JKK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja

Jaminan Kematian (Program JK)
Program JK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan kerja. Manfaat JK berupa pemberian satunan sekaligus kepada keluarga atau ahli waris pada saat tenaga kerja meninggal dunia. Pemberian santunan kematian bertujuan membantu meringankan beban finansial pihak keluarga atau ahli waris yang
ditinggalkan.  Pembiayaan program JK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja

Jaminan Hari Tua (Program JHT)
Program JHT memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada saat memasuki masa purna bhakti. Manfaat JHT berupa pemberian bekal dana tunai dalam bentuk pembayaran sekaligus kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris. Pembiayaan program JHT melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.

Jaminan Pensiun (Program Pensiun)
Program Pensiun memberikan jaminan kesinambungan pembayaran penghasilan bagi tenaga kerja pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat program pensiun berupa pembayaran uang pensiun berkala kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris pada saat tenaga kerja memasuki masa usia pensiun. Pembiayaan program pensiun melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Penyelenggara program pensiun dapat dilakukan melalui 2 instansi, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang merupakan lembaga pengelola dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja. Jenis program pensiun terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

KETENTUAN PENYELENGGARAAN SERTA KEPESERTAAN TENAGA KERJA 

Kepesertaan bersifat wajib (compulsory)
Sesuai UU No.3 Tahun 1992 dan PP No.36 Tahun 1995 pemberi kerja wajib pendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta program JPK, program JKK, program JK serta program JHT yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek. Pemberi kerja dapat menyelenggarakan program JPK diluar program Jamsostek dengan ketentuan program JPK tersebut memberi manfaat/faedah lebih baik dari yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek

Kepesertaan bersifat tidak wajib (non compulsory)
Pemberi kerja yang mempunyai kemampuan finansial untuk penyediaan fasilitas kesejahteraan dapat menyertakan tenaga kerja dalam program pensiun yang ketentuan dan pelaksanaannya mengacu pada UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi AKDHK)
Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai pelengkap dari program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja.  Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan Perda No.7 Tahun 1989 serta SK Gubernur DKI No.2 Tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam asuransi AKDHK.

DASAR HUKUM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan sosial tenaga kerja termasuk hukum asuransi. Jaminan sosial tenaga kerja diatur secara umum dalam Buku I Bab 9 pasal 246-286 KUHD yang mengatur segala jenis asuransi secara umum. Adapun beberapa peraturan perundangan yang lebih spesifik jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :

1.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
2.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
4.      Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 Tentang Penetapan dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
6.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Perubanahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
7.      Peraturan Menteri Nomor PER-12/MEN/VI/2007 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaraan Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
8.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jamianan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
9.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-169/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jamianan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
10.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor B.337/DJPPK/IX/05
11.  Surat Keputusna Direksi PT JAMSOSTEK (Persero) Nomor KEP/330/122010 Tentang Penetapan Pemberian Hasil Pembangunan Dana Untuk Saldo Jamina Hari Tua (JHT) Tahun 2010 dan Penetapan Pembayaran Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Tahun 2011
12.  Keputusan Direksi PT JAMSOSTEK (Persero) Nomor KEP/310/102011 Tentang Pemberian Manfaat Tambahan Bagi Peserta Program JAMSOSTEK

BERAKHIRNYA JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

1.      Jangka Waktu Habis
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2012 terdapat syarat-syarat tertentu dalam program jaminan hari tua. Seperti telah mencapai usia 55 tahun, cacat tetap, dan buruh/pekerja meninggal. Karena program jaminan hari tua merupakan jaminan jangka panjang yang akan dibayarkan santunannya apabila terdapat buruh yang telah berusia 55 tahun. Jangka waktu tersebut telah ditentukan dengan batas usia buruh, apabila telah mencapai usia tersebut seorang buruh tidak akan membayar premi jaminan hari tua. Akan tetapi sebaliknya, buruh tersebut akan mendapat manfaat dari jaminan hari tua.

2.      Terjadi Evenemen Diikuti Dengan Klaim
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, dan Jaminan Kematian akan berakhir apabila terjadi evenemen dan dilanjutkan dengan klaim. Evenemen-evenemen harus terkait ketiga program tersebut, yakni kecelakaan, sakit, atau meninggal dunia. Karena santunan akan dibayarkan oleh Badan Penyelenggara apabila terjadi risiko.
SISTEM PENGUPAHAN

Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi ini merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka.

Landasan sistem pengupahan di Indonesia adalah UUD, Pasal 27 ayat 2 dan penjabarannya dalam hubungan Industrial Pancasila. Sistem pengupahan pada prinsipnya haruslah:
-          mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya;
-          mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang; dan
-          memuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.

MACAM – MACAM BENTUK UPAH

a.      Upah Berdasarkan Waktu, upah ini dihtung berdasarkan banyaknya waktu/jam yang diberikan pekerja terhadap perusahaan, dapat dihitung berdasar per jam, per minggu, per bulan.
b.      Upah Berdasarkan Hasil, didasarkan atas hasil yang diperoleh pekerja secara kuantitas/jumlah dalam kurun waktu produksi secara individu maupun team.
c.       Bonus, merupakan upah tambahan yang diberikan kepada karyawan disamping gaji tetap yang sudah diterima sebagai penghargaan.
d.      Pembagian Keuntungan.

PENGGOLONGAN BENTUK UPAH PEKERJA

a.      Upah dan Gaji
Sistem pengajian di Indonesia pada umumnya mempergunakan gaji pokok yang didasarkan pada kepangkatan dan masa kerja. Pangkat seseorang umumnya didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja. Dengan kata lain, penentuan gaji pokok pada umumnya didasarkan pada prinsip-prinsip teori human capital, yaitu bahwa upah atau gaji seseorang diberikan dengan tingkat pendidikan dan latihan yang dicapainya.

b.      Tunjangan dalam Bentuk natura
Tunjangan dalam betuk natura seperti beras, gula, garam, dan pakaian pada mulanya diberikan terutama buat karyawan perkebunan yang tempatnya terpencil atau jauh dari kota. Ditempat terpencil seperti itu, pengadaan barang-barang tersebut sangat sulit, sehingga harganya pun menjadi sangat tinggi bahkan kadang mencapai dua kali lipat lebih mahal. Oleh sebab itu, tujuan pemberian tunjangan dalam bentuk natura adalah: pertama, untuk menghindari karyawan dari permainan harga oleh pedagang; kedua, untuk menjamin pengadaan kebutuhan yang paling primer dari karyawan dan keluarganya; ketiga, untuk menghemat waktu para pekerja untuk berbelanja dikota.
Dengan adanya tingkat inflasi yang sangat tinggi dan tidak teratur sejak akhir tahun 1950-an, maka untuk menjaga upah riel terhadap inflasi, Pemerintah sejak tahun 1960-an memberikan tunjangan dalam bentuk natura kepada pegawai negeri.

c.       Fringe Benefits
Fringe benefits adalah berbagai jenis keuntungan diluar gaji atau upah yang diperoleh seseorang sehubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Fringe benefits ini dapat berbentuk dana yang disisihkan oleh pengusaha untuk pensiun, asuransi kesehatan, upah yang dibayarkan pada hari libur, sakit, cuti, dan waktu istirahat, kendaraan dinas, perumahan dinas, dan sebagainya. Fringe benefits ini berbeda jumlahnya. Nilai tiap jenis benefits yang diterima oleh setiap orang sukar dihitung.

d.      Kondisi Lingkungan kerja
Kondisi lingkungan kerja yang berbeda disetiap perusahaan dapat memberikan tingkat kepuasan yang berbeda juga bagi setiap karyawan. Kondisi lingkungan kerja dalam hal ini dapat mencakup lokasi perusahaan dan jaraknya dari tempat tinggal, kualiats, dan sebagainya. Aspek ini lebih sulit lagi untuk diukur. Sama halnya dengan Fringe benefits, pperbaikan-perbaikan kondisi lingkungan kerja oleh perusahaan merupakan tambahan biaya perusahaan, dan oleh sebab itu, meningkatkan biaya tenaga kerja per unit barang yang diproduksikan.
Bagi pekerja atau karyawan, yang sering dianggap sebagai gaji adalah gaji bersih. Nilai yang diterima dalam bentuk Fringe benefits dan kondisi lingkuagan kerja jarang dianggap sebagai bagian dari upah atau penghasilan. Sebaliknya bagi pengusaha, semua biaya yang dikelurkan sehubungan dengan memperkerjakan seorang karyawan, seperti pembayaran gaji dalam bentuk uang. Tunjangan dalam bentuk natura, Fringe benefits dan kondisi lingkkungan kerja dpandang sebagai bagian dari upah.

STRUKTUR UPAH

Struktur upah dibagi menjadi dua, yaitu: Stuktur Upah Internal dan Struktur Upah Eksternal.

Struktur Upah Internal
Dalam sebuah organisasi biasanya terdapat struktur upah yang teratur. Kriterianya didasarkan atas isi jabatan. Semakin berat tanggung jawab pekerjaan, maka semakin tinggi upahnya. Struktur pengupahan semacam ini menikuti pad astruktur organisasi yang menjadi wadahnya.

Struktur Upah Eksternal
Tingkat upah antar perusahan sangat beragam. Untuk sesuatu jenis keterampilan, jenis jabatan, lapangan usaha tertentu terkait dalam suatu struktur tertentu.

Sektoral
Struktural upah sektoral mendasarkan diri pada kenyataan bahwa kemampuan satu sektor dengan sektor lain. Misalnya saja di sektor pertanian, pada umumnya orang yang mempunyai keterampilan/kemampuan lebih akan ditawarkan tingkat upah lebih tinggi daripada yang tidak mempunyai keterampilan khusus. Selain itu juga, bank swasta cenderung memberikan tingkat upah yang lebih tinggi daripada bank milik negara/emerintah yang bergerak disektor pertanian rakyat.

Jenis Jabatan
Upah juga berbeda karena perbedaan jenis jabatan. Dalam batas-batas tertentu jenis-jenis jabatan sudah mencerminkan jenjang organisatoris atau keterampilan. Misalnya, sama-sama berlatar belakang pendidikan teknik, yang satu menjabat sebagai kepala bagian operasi di lapangan dan kepala bagian perawatan mesin. Hal ini akan mempengaruhi struktur upah antar yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini, jenis jabatan hanyalah merupakan simbol dari berbagai faktor, seperti isi jabatan, jenis keterampilan, dan sebagainya. Jadi, perbedaan upah karena jenis jabatan merupakan perbedaan formal.

Geografis
Perbedaan lainnya mungkin disebabkan karena letak geografis pekerjaan. Sama-sama pengetik yang mempunyai kemampuan sama seringkali menerima upah berbeda. Misalnya, dokota besar cenderung memberikan upah yang lebih tinggi daripada kota kecil atau pedesaan.

Seks
Hanya karena perbedaan seks, seringkali upah golongan wanita lebih rendah daripada upah yang diterima laki-laki.

DINAMIKA PENGUPAHAN

Struktur upah tidak statis melainkan dinamis. Beberapa penyebab dinamiknya pengupahan adalah sebagai berikut.

1.       Produktivitas merupakan sumber yang dapat menambah pendapatan perusahaan, maka bila produktivitas naik, maka upah juga cenderung naik. Produktivitas berubah karena perbaikan dalam modal insan yang terbenam dalam tenaga kerja atau karena perubahan teknologi.

2.      Besarnya Penjualan. Penjualan merupakan sumber pendapatan usaha yang menentukan kemampuan membayar.

3.      Laju Inflasi. Bagi rumah tangga, daya beli merupakan unsur yang penting dari upah yang diterimanya dan bukan upah nominalnya. Oleh karena itu, laju inflasi yang digunakan untuk mendeflasika upah nominal menjadi upah riil sangat penting.

4.      Sikap Pengusaha. Kecepatan perubahan tingkat upah tergantung sikap pengusaha dalam menghadapi hal-hal yang dapat mengakibatkan upah berubah.

PERBEDAAN TINGKAT UPAH

Kenyataan yang dapat disaksikan adalah bahwa terdapat perbedaan tingkat upah. Perbedaan tingkat upah tersebut terjadi karena:

1.       perbedaan tingkat pendidikan, latihan dan/ pengalaman kerja.
2.      tingkat upah di tiap perusahaan berbeda menurut persentase biaya pekerja terhadap seluruh biaya produksi. Semakin kecil proporsi biaya pekerja terhadap biaya keseluruhan, semakin tinggi tingkat upah.
3.      perbedaan proporsi keuntungan perusahaan terhadap penjualannya. Semakin besar proporsi keuntungan terhadap penjualan dan semakin besar jumlah absolut keuntungan, semakin tinggi tingkat upah.
4.      perbedaan tingkat upah dapat juga berbeda karena perbedaan peranan pengusaha yang bersangkutan dalam menentuka harga. Misal, tingkat upah dalam perusahaan-perusahaan monopoli dan oligopoli cenderung untuk lebih tinggi daipada tingkat upah perusahaan yang sifatnya kompetisi bebas.
5.      tingkat upah dapat berbeda menurut besar kecilnya perusahaan. Perusahaan besar cenderung lebih mampu memberikan tingkat upah yang lebih tinggi daripada perusahaan kecil.
6.      tingkat upah yang dapat berbeda menurut tingkat efisiensi dan manajemen perusahaan. Semakin efektif manajemen perusahaan, semakin efisien cara-cara penggunaan faktor produksi, dan semakin besar upah yang dapat dibayarkan kepada para pekerja.
7.      perbedaan kemampuan atau kekuatan serikat pekerja juga dapat mengakibatkan perbedaan tingkat upah. Dengan kata lain, tingkat upah di perusahaan-perusahaan yang serikat pekerjanya kuat, biasanya lebih tinggi daripada tingkat upah diperusahaan-perusahaan yang serikat pekerjanya lemah.
8.       tingkat upah dapat pula berbeda  karena faktor kelangkaan. Semakin langka tenaga kerja dengan keterampilan tertentu, semakin tinggi upah yang ditawarkan pengusaha.
9.       tingkat upah dapat berbeda sehubungan dengan besar kecilnya risiko atau kemungkinan mendapat kecelakaan di lingkungan pekerjaan. Semakin tinggi kemungkinan mendapat risiko, semakin tinggi tingkat upah.

KESEJAHTERAAN PEKERJA

Kesejahteraan karyawan menurut UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

PROGRAM KESEJAHTERAAN KARYAWAN
Program kesejahteraan karyawan adalah balas jasa tidak langsung atau imbalan di luar gaji atau upah yang diberikan kepada karyawan dan pemberiannya tidak berdasarkan kinerja karyawan tetapi didasarkan pada keanggotaannya sebagai bagian dari organisasi yang berguna untuk memenuhi kebutuhan karyawan di luar upah/gaji.

1.      Program Kesejahteraan yang bersifat Ekonomis
Menurut Heidjrahman dan Suad Husnan dalam Ardana, dkk. (2012:238), “Program kesejahteraan yang bersifat ekonomis dirancang dan diselenggarakan untuk melindungi keamanan ekonomi dari para karyawan. Karena disadari bahwa tidak ada sesungguhnya yang abadi di dunia ini, maka memiliki pegangan dalam ketidakpastian merupakan hal yang sangat baik. Untuk itulah dibentuk program-program yang antara lain juga digunakan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan.
” Sedangkan Moekijat (2010:161) berpendapat bahwa “Program ini bertujuan untuk memberikan suatu keamanan tambahan ekonomi di atas pembayaran pokok dan pembayaran perangsang serta hadiah–hadiah yang berhubungan lainnya.”
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa program kesejahteraan karyawan yang bersifat ekonomis adalah program yang diberikan dan dirancang untuk melindungi keamanan ekonomi karyawan. Yang termasuk dalam jenis program kesejahteraan karyawan yang bersifat fasilitatif ini adalah asuransi, program pensiun, tunjangan, pembayaran untuk waktu tidak bekerja, dan lain-lain.

2.      Program Kesejahteraan yang bersifat Fasilitatif
Menurut Handoko (2010:185), “Pelayanan-pelayanan fasilitatif adalah kegiatan-kegiatan yang secara normal harus dilakukan karyawan sendiri dalam kehidupan sehari-harinya.” Sedangkan menurut Moekijat (2010:161),“Program fasilitatif ini adalah pelayanan yang biasanya sangat diperlukan oleh pegawai–pegawai dan mereka akan berusaha memenuhinya sendiri apabila perusahaan tidak menyediakan.”
Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa program kesejahteraan yang bersifat fasilitatif adalah sarana yang disediakan perusahaan dan berguna untuk melayani karyawan dalam kehidupan sehari-harinya. Yang termasuk dalam jenis program kesejahteraan karyawan yang bersifat fasilitatif ini adalah sarana ibadah, rumah sakit, sarana olahraga, perumahan, kredit rumah, dan lain-lain.

3.      Program Rekreasi
Program rekreasi dikelompokkan ke dalam:
-          Kegiatan Olahraga. Kegiatan olahraga bisa dimaksudkan untuk sekedar memelihara kesehatan atau bisa juga untuk mengejar prestasi. 
-          Kegiatan Sosial. Kegiatan sosial dapat dilakukan, misalnya dengan darma wisata bersama-sama atau membentuk kelompok-kelompok khusus seperti drama, musik, dan sebagainya.

TUJUAN PROGRAM KESEJAHTERAAN PADA PEGAWAI MENURUT MALAYU S.P. HASIBUAN (2000:187)

1.      Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai dengan perusahaan.
2.      Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya.
3.      Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
4.      Menurunkan tingkat absensi. Dan labour turn over.
5.      Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
6.      Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.

JENIS PROGRAM KESEJAHTERAAN
Ekonomis
Fasilitas
Pelayanan
Uang pensiun
Mushala/mesjid
Puskesmas/dokter
Uang makan
Kafetaria
Jemputan karyawan
Uang transportasi
Olahraga
Penitipan bayi
Uang Lebaran/Natal
Kesenian
Bantuan hukum
Bonus/Gratifikasi
Pendidikan/seminar
Penasihat keuangan
Uang duka kematian
Cuti/cuti hamil
Asuransi/astek
Pakaian dinas
Koperasi dan toko
Kredit rumah
Uang pengobatan
Izin
Sumber : Hasibuan (2007:188)

SUMBER
pengupahan-hindun-dan-alfiya.docx