Senin, 03 Desember 2012

Wewenang dan Negara


Wewenang dan Negara
·        
          Hukum negara dan pemerintahan
Hukum  menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. Adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-Ciri dan Sifat Hukum:
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Sumber-Sumber Hukum:
-          Dari segi material, dapat ditinjau dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain
-          Dari segi hukum formal, sumbernya adalah Undang-Undang(Statute), Kebiasaan(Costum), Keputusan-keputusan Hakim(Yurisprudensi), Traktat(Treaty), dan Pendapat Sarjana Hukum.
Pembagian Hukum :
-          Menurut sumbernya: Hukum Undang-Undang, Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat, dan Hukum Yurisprudensi
-          Menurut bentuknya: Hukum tertulis, dan Hukum tak tertulis
-          Menurut tempat berlakunya: Hulum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, dan Hukum Gereja
-          Menurut waktu berlakunya: Hukum Positif( Ius constitutum), Ius Constituendum, dan Hukum Asasi.
-          Menurut cara mempertahankannya: Hukum Material, dan Hukum Formal.
-          Menurut sifatnya: Hukum yang memaksa, dan Hukum yang mengatur.
-          Menurut wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
-          Menurut isinya: Hukum Privat (hukum sipil), dan Hukum Publik (hukum negara).

Dua tugas pokok negara:
1.       Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan.
2.       Mengorganisisr dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, maka perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab system hukum terurai dalam tiga komponen yaitu:
1.       Substansi
2.       Struktur
3.       Kultur
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1.       Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
2.       Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3.       Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa system dan bentuk pemerintahan
4.       Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan, tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5.       Hukum dapat diidetifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6.       Macam-macam hukun terlalu dipukulratakan
7.       Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.       Jangan mencampur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses samapi terbentuk dasar diundangkanya hukum
9.       Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum
10.   Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Sifat-sifat Negara:
1.       Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.       Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara:
1.       Negara Kesatuan (Unitarisme) : adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu:
a.       Negara kesatuan system sentralisasi, yakni segala sesuatu dalam negara langsung diatur pemerintah pusat
b.      Negara kesatuan system desentralisasi, yakni daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tanggany sendiri.
2.       Negara Serikat (negara Federasi): adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur Negara:  untuk dikataka sebagai negara, suatu negara harus memnuhi syarat-syarat berikut ini:
1.       Harus ada wilayahnya
2.       Harus ada rakyatnya
3.       Harus ada pemerintahanya
4.       Harus ada tujuannya
5.       Mempunyai kedaulatan
Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya disederhanakan dalam tiga pendapat, yakni:
1.       Bahwa negara lebih tinggi dari hukum
2.       Negara sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum
3.       Negara harus tunduk pada hukum
Pemerintah merupakan salah satu unsure penting dari suatu negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur.
Pemerintah dalam arti luas: adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
-          Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.
-          Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara
Pemerintah dalam arti sempit: adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
-          Kalau kita mengikuti  Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara dibidang eksekutif.
-          Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara dibidang bestuur.



·         Warga negara dan negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:
a.       Penduduk, yakni mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pendudk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
1.       Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri
2.       Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk bukan warga negara
b.      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah negara tersebut.

1)      Asas kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan ( disamping kedua asas diatas), yakni stelsel aktif dan pasif.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar