Wewenang
dan Negara
·
Hukum negara dan pemerintahan
Hukum menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono
Sastropranoto SH. Adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-Ciri
dan Sifat Hukum:
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang
Sumber-Sumber Hukum:
-
Dari segi material, dapat ditinjau dari sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain
-
Dari segi hukum formal, sumbernya adalah
Undang-Undang(Statute), Kebiasaan(Costum), Keputusan-keputusan
Hakim(Yurisprudensi), Traktat(Treaty), dan Pendapat Sarjana Hukum.
Pembagian Hukum :
-
Menurut sumbernya: Hukum Undang-Undang, Hukum
Kebiasaan, Hukum Traktat, dan Hukum Yurisprudensi
-
Menurut bentuknya: Hukum tertulis, dan Hukum
tak tertulis
-
Menurut tempat berlakunya: Hulum Nasional,
Hukum Internasional, Hukum Asing, dan Hukum Gereja
-
Menurut waktu berlakunya: Hukum Positif( Ius
constitutum), Ius Constituendum, dan Hukum Asasi.
-
Menurut cara mempertahankannya: Hukum
Material, dan Hukum Formal.
-
Menurut sifatnya: Hukum yang memaksa, dan
Hukum yang mengatur.
-
Menurut wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif
-
Menurut isinya: Hukum Privat (hukum sipil),
dan Hukum Publik (hukum negara).
Dua tugas pokok negara:
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonism yang membahayakan.
2.
Mengorganisisr dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruh atau tujuan social.
Agar masyarakat siap memakai hukum
positif, maka perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab system
hukum terurai dalam tiga komponen yaitu:
1.
Substansi
2.
Struktur
3.
Kultur
Untuk menganalisa lebih tajam apa
sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam
masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1.
Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan
“kebenaran keadilan”
2.
Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3.
Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin
kegiatan masa system dan bentuk pemerintahan
4.
Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan,
tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5.
Hukum dapat diidetifikasikan dengan kekuatan
atas kekuasaan
6.
Macam-macam hukun terlalu dipukulratakan
7.
Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik
dari hukum tertulis
8.
Jangan mencampur-adukan substansi hukum dengan
cara atau proses samapi terbentuk dasar diundangkanya hukum
9.
Jangan mencampur-adukan “law in activis”
dengan “law in books” dari aparat penegak hukum
10.
Jangan menganggap sama aspek terjang penegak
hukum dengan hukum.
Negara
merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat.
Sifat-sifat Negara:
1.
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara:
1.
Negara Kesatuan (Unitarisme) : adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada
2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu:
a.
Negara kesatuan system sentralisasi, yakni
segala sesuatu dalam negara langsung diatur pemerintah pusat
b.
Negara kesatuan system desentralisasi, yakni
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tanggany sendiri.
2.
Negara Serikat (negara Federasi): adalah
negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur Negara: untuk dikataka sebagai negara, suatu negara
harus memnuhi syarat-syarat berikut ini:
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahanya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Mempunyai kedaulatan
Pendapat para sarjana mengenai
hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya disederhanakan dalam tiga
pendapat, yakni:
1.
Bahwa negara lebih tinggi dari hukum
2.
Negara sebenarnya adalah identik atau sama
dengan hukum
3.
Negara harus tunduk pada hukum
Pemerintah merupakan
salah satu unsure penting dari suatu negara. Tanpa pemerintah, maka negara
tidak ada yang mengatur.
Pemerintah dalam arti luas: adalah
menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
-
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir,
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan
wilayah demi tercapainya tujuan negara.
-
Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara
yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan
negara
Pemerintah dalam arti sempit: adalah
hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan
dalam arti sempit.
-
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban
dan kekuasaan negara dibidang eksekutif.
-
Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan
negara dibidang bestuur.
·
Warga negara dan negara
Unsur
penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai
kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan
menjadi:
a.
Penduduk, yakni mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Pendudk
ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
1.
Penduduk warga negara atau warga negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan
mengakui pemerintahanya sendiri
2.
Penduduk bukan warga negara atau orang asing
adalah penduduk bukan warga negara
b.
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal
diwilayah negara tersebut.
1)
Asas kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan
dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan
menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan ( disamping kedua
asas diatas), yakni stelsel aktif dan pasif.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar