Senin, 29 April 2013

Manusia dan Keindahan


Manusia dan Keindahan

Keindahan dalam Pandangan Arsitektur
1.Nilai-nilai yang menyenangkan pikiran, mata dan telinga (Kamus Oxford)
2.Sesuatu itu indah kalau sesuai dengan tujuan atau fungsi atau kegunaanya (Socrates)
3.Ekspresi luhur (Hegel)
4.Sesuatu yang structural (Schopenhauer)
5.Bentuk sempurna yang ada pada alam (Baumgarten)

Keindahan
Keindahan, sering diutarakan kepada situasi tertentu, arti kata keindahan yaitu berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan identik dengan kebenaran, sesuatu yang indah itu selalu mengandung kebenaran. Walaupun kelihatanya indah tapi tidak mengandung kebenaran maka hal itu pada prinsipnya tidak indah.
Keindahan bersifat universal, artinya keindahan yang tak terikat oleh selera perorangan, waktu, tempat atau daerah tertentu, bersifat menyeluruh. Segala sesuatu yang mempunyai sifat indah antara lain segala hasil seni, pemandangan alam, manusia dengan segala anggota tubuhnya dan lain sebagainya. Dalam bahasa Latin, keindahan diterjemahkan dari kata “bellum” Akar katanya adalah “benum” yang berarti kebaikan. Dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Prancis “beao” sedangkan Italy dan Spanyol ”beloo”.
Dalam arti luas meliputi keindahan hasil seni, alam, moral dan intelektual. Dan dalam arti estetik keindahan mencakup pengalaman estetik seseorang dalam hubunganya dengan hubunganya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Sedangkan dalam arti terbatas keindahan sangat berkaitan dengan keindahan bentuk dan warna.
Sesungguhnya keindahan itu memang merupakan suatu persoalan filsafati yang jawabannya beraneka ragam. Salah satu jawaban mencari ciri-ciri umum yang ada pada semua benda yang dianggap indah dan kemudian menyamakan ciri-ciri atau kwalita hakiki itu dengan pengertian keindahan. Jadi keindahan pada dasarnya adalah sejumlah kwalita pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal. Kwalita yang paling sering disebut adalah kesatuan (unity), keselarasan (harmony), kesetangkupan (symmetry), keseimbangan (balance) dan perlawanan (contrast).

Keindahan identik dengan kebenaran, keindahan adalah kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah yang tidak mengandung kebenaran tidak indah

2 nilai yang penting dalam Keindahan :
1. Nilai ekstrinsik yakni nilai yang sifatnya sebagai alat atau membantu untuk sesuatu hal. Contohnya tarian yang disebut halus dan kasar.
2. Nilai intrinsik yakni sifat baik yang terkandung di dalam atau apa yang merupakan tujuan dari sifat baik tersebut. Contohnya pesan yang akan disampaikan dalam suatu tarian.

Ada beberapa alasan mengapa manusia menciptakan keindahan, yaitu sebagai berikut:
1)      Tata nilai yang telah usang
2)      Kemerosotan Zaman
3)      Penderitaan Manusia
4)      Keagungan Tuhan


Hubungan Manusia dan Keindahan
Manusia dan keindahan memang tak bisa dipisahkan sehingga kia perlu melestarikan bentuk dari keindahan yang telah dituangkan dalam berbagai bentuk kesenian (seni rupa, seni suara maupun seni pertunjukan) yang nantinya dapat menjadi bagian dari suatu kebudayaan yang dapat dibanggakan dan mudah-mudahan terlepas dari unsur politik. Kawasan keindahan bagi manusia sangat luas, seluas keanekaragaman manusia dan sesuai pula dengan perkembangan peradaban teknologi, sosial, dan budaya. Karena itu keindahan dapat dikatakan, bahwa keindahan merupakan bagian hidup manusia. Keindahan tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Dimanapun kapan pun dan siapa saja dapat menikmati keindahan.

Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan merupakan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Sesuatu yang tidak mengandung kebenaran berarti tidak indah. Karena itu hanya tiruan lukisan Monalisa yang tidak indah, karena dasarnya tidak benar. Sudah tentu kebenaran disini bukan kebenaran ilmu, melainkan kebenaran menurut konsep dalam seni. Dalam seni, seni berusaha memberikan makna sepenuh-penuhnya mengenai obyek yang diungkapkan.
Manusia yang menikmati keindahan berarti manusia mempunyai pengalaman keindahan. Pengalaman  keindahan biasanya bersifat terlihat (visual) atau terdengar (auditory) walaupun tidak terbatas pada dua bidang tersebut.

Keindahan tersebut pada dasarnya adalah almiah. Alam itu ciptaan Tuhan. Alamiah itu adalah wajar tidak berlebihan dan tidak kurang. Konsep keindahan itu sendiri sangatlah abstrak ia identik dengan kebenaran. Batas keindahan akan behenti pada pada sesuatu yang indah dan bukan pada keindahan itu sendiri. Keindahan mempunyai daya tarik yang  selalu bertambah,  sedangkan yang tidak ada unsur keindahanya tidak mempunyai daya tarik. Orang yang mempunyai konsep keindahan adalah orang yang mampu berimajinasi, rajin dan kreatif dalam menghubungkan benda satu dengan yang lainya. Dengan kata lain imajinasi merupakan proses menghubungkan suatu benda dengan benda lain sebagai objek imajinasi. Demikian pula kata indah diterapkan untuk persatuan orang-orang yang beriman, para nabi, orang yang menghargai kebenaran dalam agama, kata dan perbuatan serta orang –orang yang saleh merupakan persahabatan yang paling indah.

Jadi keindahan mempunyai dimensi interaksi yang sangat luas baik hubungan manusia dengan benda, manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan, dan bagi orang itu sendiri yang melakukan interaksi.
Pengungkapan keindahan dalam karya seni didasari oleh motivasi tertentu dan dengan tujuan tertentu pula. Motivasi itu dapat berupa pengalaman atau kenyataan mengenai penderitaan hidup manusia, mengenai kemerosotan moral, mengenai perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, mengenai keagungan Tuhan, dan banyak lagi lainnya. Tujuannya tentu saja dilihat dari segi nilai kehidupan manusia, martab
at






Manusia dan Cinta Kasih


Manusia dan Cinta Kasih

Manusia adalah makhluk yang sempurna yang diciptakan Tuhan di Dunia ini. Mereka dibekali akal fikir dan perasaan serta budi pekerti. Cinta kasih termasuk didalam kategori perasaan yang saling membutuhkandan mencurahkan perhatian kepada pasangan lawan jenis yang sering kita sebut sebagai kasih sayang. Setiap orang yang hidup didunia ini pasti memiliki rasa cinta kasih yang menimbulkan rasa sayang.

Pengertian Cinta Kasih
Cinta kasih bersumber pada ungkapan perasaan yang didukung oleh unsur karsa, yang dapat berupa tingkah laku dan pertimbangan dengan akal yang menimbulkan tanggung jawab. Dalam cinta kasih tersimpul pula rasa kasih sayang dan kemesraan. Belas kasihan dan pengabdian. Cinta kasih yang disertai dengan tanggung jawab menciptakan keserasian, keseimbangan, dan kedamaian antara sesama manusia, antara manusia dengan lingkungan, dan antara manusia dengan Tuhan.
Cinta kasih bersumber pada ungkapan perasaan yang didukung oleh unsur karsa, yang dapat berupa tingkah laku dan pertimbangan dengan akal yang menimbulkan tanggung jawab. Dalam cinta kasih tersimpul pula rasa kasih sayang dan kemesraan. Belas kasihan dan pengabdian. Cinta kasih yang disertai dengan tanggung jawab menciptakan keserasian, keseimbangan, dan kedamaian antara sesama manusia, antara manusia dengan lingkungan, dan antara manusia dengan Tuhan.
Apabila dirumuskan secara sederhana, cinta ksih adalah perasaan kasih sayang, kemesraan, belas kasihan dan pengabdian yang diungkapkan dengan tingkah laku yang bertanggung jawab. Tanggung jawab artinya akibat yang baik, positif, berguna, saling menguntungkan, menciptakan keserasian, keseimbangan, dan kebahagiaan.

Menurut Erich Fromm, ada lima syarat untuk mewujudkan cinta kasih, yaitu:
1.       Perasaan
2.       Pengenalan
3.       Tanggung jawab
4.       Perhatian
5.       Saling menghormati

Ciri-ciri dari cinta :
§  Cinta bersifat manusiawi
§  Cinta bersifat rokhaniah
§  Cinta menunjukkan perilaku memberi

Macam Cinta Kasih
Adanya beberapa macam cinta kasih, yaitu sebagai berikut :
a.      Cinta kasih antara orang tua dan anak
Orang tua yang memperhatikan dan memenuhi kebutuhan anaknya, berarti mempunyai rasa cinta kasih terhadap anak. Mereka selalu mengharapkan agar anaknya menjadi orang baik dan berguna di kemudian hari.
b.      Cinta kasih antara pria dan wanita
Seseorang pria menaruh perhatian terhadap seorang gadis dengan perilaku baik, lemah lembut, sopan, apalagi memberikan seuntai mawar merah, berarti ia menaruh cinta kasih terhadap gadis itu.
c.      Cinta kasih antara sesama manusia
Apabila seorang sahabat berkunjung ke rumah kawannya yang sedang sakit dan membawa obat kepadanya berarti bahwa sahabat itu menaruh cinta kasih terhadap kawannya yang sakit itu.
d.      Cinta kasih antara manusia dan Tuhan
Apabila seorang taat beribadah, menurut perintah Tuhan, dan menjauhi larangan-Nya, orang itu mempunyai cinta kasih kepada Tuhan penciptanya.
e.       Cinta kasih manusia terhadap lingkungannya
Apabila seseorang menciptakan taman yang indah, memelihara taman pekarangan, tidak menebang kayu di hutan seenaknya, menanam tanah gundul dengan teratur, tidak berburu hewan secara semena-mena atau dikatakan bahwa orang itu menaruh cinta kasih atau menyayangi lingkungan hidupnya.

Berdasarkan arah pandanganya, cinta kasih manusia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

    Cinta kasih secara vertikal yaitu meliputi cinta kasih terhadap Tuhan sebagai sang pencipta, termasuk apapun yang berhubungan langsung dengan Tuhan itu sendiri. Seperti Cinta kasih terhadap Agama, Nabi, KitabSuci, Malaikat, dan lainnya.
    Cinta kasih secara horisontal yaitu meliputi cinta kasih terhadap lingkungannya. seperti Cinta kasih terhadap antar sesama Manusia, Alam, Hewan dan Tumbuhan

Dari pokok masalah inilah cinta kasih sangat diperlukan dalam kehidupan manusia, berbangsa dan bernegara. Banyak kejadian yang tidak menunjukkan rasa cinta kasih terhadap sesama, contihnya : penganiayaan, pelecehan, dan sebagainya. Semua itu adalah perwujudan sejak mulai kikisnya rasa cinta kasih didalam diri manusia sekarang ini. Jika rasa cinta kasih ini sudah luntur, maka akan luntur juga rasa kasih sayang dan kemesraan dalam kehidupan bermasyarakat

Ungkapan Cinta Kasih
Cinta kasih adalah ungkapan perasaan yang diwujudkan dengan tingkah laku, seperti dengan kata-kata, tulisan, gerak, atau media lainnya. Ungkapan dengan kata-kata atau pernyataan, misalnya ungkapan. Aku cinta padamu. Ungkapan dengan tulisan, misalnya surat cinta, surat ibu kepada putrinya. Ungkapan dengan gerak, misalnya salaman, pelukan, ciuman dan rangkulan. Ungkapan dengan media, misalnya setangkai bunga, benda suvenir dan benda kado. Ungkapan-ungkapan ini selain dalam bentuk nyata, juga dalam bentuk karya budaya. Misalnya seni suara, seni sastra, seni drama, film, dan seni lukis.
Orang yang mempunyai perasaan cinta kasih, hidupnya penuh gairah, banyak inisiatif, dan penuh kreatif. Bagi seniman perilaku cinta kasih dituangkan dalam bentuk karya budaya sehingga dapat dinikmati pula oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memetik nilai-nilai kemanusiaan yang terungkap melalui karya budaya itu.


Kesimpulan dan Opini:
Manusia hidup didunia ini harus memiliki cinta kasih, karena manusia diciptakan sempurna oleh Tuhan dengan akal dan budi pekerti. Cinta kasih manusia haruslah cinta kasih yang tulus dan seimbang, yakni cinta kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama makhluk hidup dan kepada alam sekitar.


Senin, 03 Desember 2012

SERTIFIKAT SEMINAR


Agama dan Masyarakat


Agama dan Masyarakat

·         Fungsi Agama

Ada tiga aspek penting yang selalu dipelajari dalam mendiskusikan fungsi agama dalam masyarakat, yaitu kebudayaan, sistem sosial, dan kepribadian. Ketiga aspek itu merupakan kompleks fenomena sosial terpadu yang pengaruhnya dapat diamati dalam perilaku manusia, sehingga timbul pertanyaan sejauh mana fungsi lembaga agama memelihara sistem, apakah lembaga agama terhadap kebudayaan adalah suatu sistem, atau sejauh mana agama dapat mempertahankan keseimbangan pribadi melakukan fungsinya. Pertanyaan tersebut timbul karena sejak dulu hingga sekarang, agama masih ada dan mempunyai fungsi, bahkan memerankan sejumlah fungsi.

Manusia yang berbudaya, menganut berbagai nilai, gagasan, dan orientasi yang terpola mempengaruhi perilaku, bertindak dalam konteks terlembaga dalam lembaga situasi di mana peranan dipaksa oleh sanksi positif dan negatif serta penolakan penampilan, tapi yang bertindak, berpikir dan merasa adalah individu itu sendiri.

Teori fungsionalisme melihat agama sebagai penyebab sosial agama terbentuknya lapisan sosial, perasaan agama, sampai konflik sosial. Agama dipandang sebagai lembaga sosial yang menjawab kebutuhan dasar yang dapat dipenuhi oleh nilai-nilai duniawi, tapi tidak menguntik hakikat apa yang ada di luar atau referensi transdental.
Aksioma teori di atas adalah, segala sesuatu yang tidak berfungsi akan hilang dengan sendirinya. Teori tersebut juga memandang kebutuhan “sesuatu yang mentransendensikan pengalaman” sebagai dasar dari karakteristik eksistensi manusia. Hali itu meliputi, Pertama, manusia hidup dalam kondisi ketidakpastian juga hal penting bagi keamanan dan kesejahteraannnya berada di luar jangkauan manusia itu sendiri. Kedua, kesanggupan manusia untuk mengendalikan dan mempengaruhi kondisi hidupnya adalah terbatas, dan pada titik tertentu akan timbul konflik antara kondisi lingkungan dan keinginan yang ditandai oleh ketidakberdayaan. Ketiga, manusia harus hidup bermasyarakat di mana ada alokasi yang teratur dari berbagai fungsi, fasilitas, dan ganjaran.

Jadi, seorang fungsionalis memandang agama sebagai petunjuk bagi manusia untuk mengatasi diri dari ketidakpastian, ketidakberdayaan, dan kelangkaan; dan agama dipandang sebagai mekanisme penyesuaian yang paling dasar terhadap unsur-unsur tersebut.

Fungsi agama terhadap pemeliharaan masyarakat ialah memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat. Contohnya adalaha sistem kredit dalam masalah ekonomi, di mana sirkulasi sumber kebudayaan suatu sistem ekonomi bergantung pada kepercayaan yang terjalin antar manusia, bahwa mereka akan memenuhi kewajiban bersama dengan jenji sosial mereka untuk membayar. Dalam hal ini, agama membantu mendorong terciptanya persetujuan dan kewajiban sosial dan memberikan kekuatan memaksa, memperkuat, atau mempengaruhi adat-istiadat.

Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka norma pun dikukuhkan dengan sanksi sakral. Sanski sakral itu mempunyai kekuatan memaksa istimewa karena ganjaran dan hukumannya bersifat duniawi, supramanusiawi, dan ukhrowi.

Fungsi agama di sosial adalah fungsi penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama baik antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang mempersatukan mereka.

Fungsi agama sebagai sosialisasi individu adalah, saat individu tumbuh dewasa, maka dia akan membutuhkan suatu sistem nilai sebagai tuntunan umum untuk mengarahkan aktifitasnya dalam masyarakat. Agama juga berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Orang tua tidak akan mengabaikan upaya “moralisasi” anak-anaknya, seperti pendidikan agama mengajarkan bahwa hidup adalah untuk memperoleh keselamatan sebagai tujuan utamanya. Karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut harus beribadah secara teratur dan kontinu.
Masalah fungsionalisme agama dapat dianalisis lebih mudah pada komitmen agama. 

Menurut Roland Robertson (1984), dimensi komitmen agama diklasifikasikan menjadi :
a.Dimensi keyakinan mengandug perkiraan atau harapan bahwa orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu, bahwa ia akan mengikuti kebenaran ajaran-ajaran tertentu.
b.Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan memuja dan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secra nyata. Ini menyangkut hal yang berkaitan dengan seperangkat upacara keagamaan, perbuatan religius formal, perbuatan mulia, berbakti tidak bersifat formal, tidak bersifat publik dan relatif spontan.
c.Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama mempunyai perkiraan tertentu, yaitu orang yang benar-benar religius pada suatu waktu akan mencapai pengetahuan yang langsung dan subjektif tentang realitas tertinggi, mampu berhubungan dengan suatu perantara yang supernatural meskipun dalam waktu yang singkat.
d.Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan bahwa orang-orang yang bersikap religius akan memiliki informasi tentang ajaran-ajaran pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan tradisi-tradisi keagamaan mereka.
e.Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan dan pembentukan citra pribadinya.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki konsekuensi paling penting bagi agama. Akibatnya adalah masyarakat makin terbiasa menggunakan metode empiris berdasarkan penalaran dan efisiensi dalam menanggapi masalh kemanusiaan, sehingga lingkungan yang bersifat sekular semakin meluas dan sering kali dengan pengorbanan lingkungan yang sakral. Menurut Roland Robertson, watak masyarakat sekular tidak terlalu memberikan tanggapan langsung terhadap agama. Misalnya, sediktnya peranan dalam pemikiran agama, praktek agama, dan kebiasaan-kebiasaan agama.
Umumnya, Kecenderungan sekularisasi mempersempit ruang gerak kepercayaan-kepercayaan dan pengalaman-pengalaman keagamaan yang terbatas pada aspek yang lebih kecil dan bersifat khusus dalam kehidupan masyarakat dan anggota-anggotanya.
Hal itu menimbulkan pertanyaan apakahan masyarakat sekuler mampu mempertahankan ketertiban umum secara efektif tanpa adanya kekerasan institusional apabila pengaruh agama sudah berkurang.

Sumber:  http://karinarisaf.blogspot.com/2011/01/agama-dan-masyarakat.html



·         Pelembagaan Agama
Di kehidupan bermasyarakat, lembaga agama tentu memiliki peran yang sangat penting. Ironisnya, peran lembaga agama tersebut sering tidak kita sadari. Untuk itu penting bagi kita mempelajari sedikit banyak mengenai lembaga agama di Indonesia ini. Pertama-tama, apakah lembaga keagamaan itu?
Lembaga keagamaan adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangkutan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan masing-masing umat beragama.
Bagaimana proses terbentuknya lembaga agama?
Lembaga agama terbentuk karena persetujuan /kesadaran diantara orang-orang yang beragama merasakan perlunya menjaga keutuhan agama dalam kaidah dan keyakinannya agar semakin mempermudahkan orang beragama dalam kehidupan iman yang dipercayainya.
Apa saja lembaga keagamaan di Indonesia?
a.       Islam    : Majelis Ulama Indonesia (MUI)
b.      Kristen : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)
c.       Katolik : Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
d.      Hindu   : Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
e.      Budha  : Perwakilan Umat Buhda Indonesia (WALUBI)
Kemudian, apa fungsi lembaga keagamaan?
Lembaga keagamaan yang ada di Indonesia pada umumnya berfungsi sebagai berikut:
a.       Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan.
b.      Memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama umat yang bersangkutan.
c.       Memelihara dan meningkatkan kerukunan hidup antar umat yang bersangkutan.
d.      Mewakili umat dalam berdialog dan mengembangkan sikap saling menghormati serta kerjasama dengan umat beragama lain.
e.      Menyalurkan aspirasi umat kepada pemerintah dan menyebarluaskan kebijakan pemerintah kepada umat.
f.        Wahana silaturrahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan.

Sumber: http://informatikainformatika.blogspot.com/2011/01/pelembagaan-agama.html



·         Agama, Konflik, dan Masyarakat

Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya bahwa ia involved (terlibat) dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.

Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.

Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.

Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori konflik.

Konflik yang ada dalam Agama dan Masyarakat
Di beberapa wilayah, integritas masyarakat masih tertata dengan kokoh. Kerjasama dan toleransi antar agama terjalin dengan baik, didasarkan kepada rasa solidaritas, persaudaraan, kemanusiaan, kekeluargaan dan kebangsaan. Namun hal ini hanya sebagian kecil saja karena pada kenyataannya masih banyak terjadi konflik yang disebabkan berbagai faktor yang kemudian menyebabkan disintegrasi dalam masyarakat.

Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.

Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.

Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori konflik.

Sumber: http://herisantoso89.blogspot.com/2010/10/agama-konflik-dan-masyarakat.html